Surat Mendikbud Ristek No 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tanggal 17 September 2022
Pedoman Upacara Harsak 2022
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk
penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan dengan sederhana, khidmat, dan mematuhi
protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan
sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.